Agustina Mayangsari atau yang dikenal dengan Mayangsari, istri dari Bambang Trihatmodjo buka suara soal utang dan pencekalan sang suami. Menurutnya, Bambang tak pernah meninggalkan tanggung jawabnya dalam persoalan apa pun, sehingga ia menilai perkara ini bukan salah sang suami.
"Iya kalau masalah itu terus terang aja saya nggak mau terlalu menjawab karena itu bukan koridor saya untuk menjawab. Yang saya tahu suami saya orang baik, dia orang yang sangat-sangat bertanggung jawab dan dia tidak pernah meninggalkan PR-nya. Dan yang saya tangkap pun juga ceritanya itu, kita sangat-sangat terbuka sih. Begitu," kata Mayangsari saat ditemui di Gedung TransTV, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Mayangsari pun mengibaratkan perkara utang dan pencekalan Bambang Tri seperti persoalan antara kepala sekolah dan guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari cerita yang terjadi itu, saya menanyakan kepada suami saya 'apakah itu benar'. Dia hanya mengatakan bahwa 'sebuah perusahaan kalau cuma...' ya itulah berarti. Ya anggap saja sekolah ya, ada kepala sekolah. Ini sebenarnya yang nakal gurunya gitu. Jadi karena dia kepala sekolahnya jadi dia yang nanggung," ungkap Mayangsari.
Dari catatan detikcom, perkara ini berawal ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencekal Bambang untuk ke luar negeri. Bambang dicekal karena perkara piutang penyelenggaraan Sea Games 1997.
Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun. Tak terima dicekal, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2020), ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.
Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.
Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November 2020 mendatang.
Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan, kasus yang membelit ini terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Berlanjut ke halaman berikutnya.