4 Fakta Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Sri Mulyani Masuk Persidangan

4 Fakta Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Sri Mulyani Masuk Persidangan

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 11:30 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Perseteruan antara Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berjalan hingga ke pengadilan. Kemarin, sidang pertama pembacaan gugatan oleh pihak Bambang sudah dilakukan.

Bambang sendiri menggugat Sri Mulyani atas perkara utang Sea Games yang berujung pencekalan atas dirinya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.

Berikut ini 4 fakta penting mengenai jalannya kasus Bambang vs Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jalannya Sidang Pertama
Sidang perdana gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah dilakukan kemarin. Dilihat detikcom dari website SIPP PTUN Jakarta, Jumat (23/10/2020) agenda sidang yang pertama adalah pembacaan gugatan.

Sidang ditunda dengan keterangan jawaban tergugat, yang merupakan pihak Menkeu Sri Mulyani, akan disampaikan secara elektronik. Jawaban tergugat akan dijadwalkan untuk disampaikan pada 5 November mendatang.

ADVERTISEMENT

detikcom sudah mencoba menghubungi pihak Bambang, melalui kuasa hukumnya Prisma Wardhana Sasmita. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut soal jalannya sidang yang dilakukan virtual.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Prisma sempat mengatakan sidang tetap berjalan. Namun, Bambang tidak hadir, dan meminta Prisma mewakilinya.

"Pak Bambang tidak ikut sidang," ujar Prisma.

2. Permintaan Pihak Bambang
Masih di dalam website SIPP PTUN Jakarta, setidaknya ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.

Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.

Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

3. Respons Kemenkeu Selaku Tergugat
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sampai saat ini Kemenkeu masih akan mempelajari terlebih dahulu apa saja gugatan dari Bambang.

"Sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dan Kemenkeu akan mempelajarinya," kata Hadiyanto dilansir dari CNBC Indonesia.

Hadiyanto mengatakan pihaknya belum menyampaikan pernyataan apapun dalam sidang berhubung adanya keterbatasan sidang yang dilakukan secara online. Namun dia memastikan Kemenkeu sudah memperoleh gugatan dari pihak Bambang.

"Karena persidangan secara elektronik tidak ada pembukaan sidang atau diskusi. Kemenkeu juga belum menyampaikan apa-apa karena baru memperoleh gugatan hari ini," kata Hadiyanto.

4. Perjalanan Kasus Bambang vs Menkeu
Dari catatan detikcom, perseturuan antara Bambang dan pihak Kemenkeu terjadi karena pencekalan kepada Bambang terkait piutang penyelenggaraan Sea Games 1997.

Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.

Prisma pernah menjelaskan, kasus yang membelit kliennya terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata Prisma kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).

Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar- tidak meliputi dana pembinaan atlit

Dana talangan itu membengkak karena dikenakan bunga per tahunnya. Prisma melihat tagihan ke kliennya tidak berdasar.

"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.

Karena Bambang Trihatmodjo merasa bukan penanggungjawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggungjawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti.

"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya," tegas Prisma.



Simak Video "Video: Senyum Sri Mulyani Saat Ditanya Isu Mundur dari Kabinet Prabowo"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads