Bertambah, 27 Provinsi Sepakat Tak Naikkan Upah Minimum di 2021

Bertambah, 27 Provinsi Sepakat Tak Naikkan Upah Minimum di 2021

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2020 17:49 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan sudah ada 27 provinsi yang sepakat tidak menaikkan upah minimum 2021. Dengan kata lain, ke-27 provinsi tersebut siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Hari ini sudah 27 (provinsi)," ungkap Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom, Kamis (29/10/2020).

Namun, Dinar enggan membeberkan provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti aturan tersebut. Adapun yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah gubernur dari masing-masing provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nggak boleh lho saya umumkan. Nanti diumumkan oleh gubernur masing-masing," sambungnya.

Rencananya provinsi yang sepakat dengan kebijakan tersebut mengumumkan sendiri sikapnya per 31 Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

Kini tersisa 7 provinsi lagi yang belum menyampaikan sikapnya ke Kemnaker. Kemnaker terus memonitor perkembangan dari masing-masing provinsi lainnya.

"Tapi kami sebagai pemerintah tetap bertanya dan memonitor, 'bagaimana, sudah belum?' Mereka pun cepat tanggap melaporkan juga ke kita, isinya apa, saya nggak boleh ngomong," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan, sampai Selasa (27/10) ada 18 provinsi yang bakal mengikuti aturan upah minimum 2021 tersebut.

Berikut daftar lengkap 18 daerah yang dimaksud:

1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua

(ara/ara)

Hide Ads