Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima keputusan 27 provinsi yang akan melaksanakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Maka, sudah 27 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik, atau sama dengan 2020.
"Hari ini sudah 27 (provinsi)," ungkap Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom, Kamis (29/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 27 provinsi itu, 18 di antaranya sudah memberikan keputusan sejak Selasa, (27/10) lalu. Namun, daftar 19 provinsinya belum diumumkan. Dinar pun masih enggan membeberkan 19 provinsi tersebut. Ia mengatakan, yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah gubernur dari masing-masing provinsi.
"Ya nggak boleh lho saya umumkan. Nanti diumumkan oleh gubernur masing-masing," urainya.
Adapun daftar 18 provinsi yang sudah diketahui tak akan menaikkan UMP 2021, dan juga besaran upah minimumnya sebagai berikut:
1) Jawa Barat Rp 1.810.350
2) Banten Rp 2.460.968
3) Bali Rp 2.493.523
4) Aceh Rp 3.165.030
5) Lampung Rp 2.431.324
6) Bengkulu Rp 2.213.604
7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383
8) Bangka Belitung Rp 3.230.022
9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328
14) Maluku Utara Rp 2.721.530
15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698
16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378
17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
18) Papua Rp 3.516.700