Jakarta -
Istri Bambang Trihatmodjo, Agustina Mayangsari angkat bicara soal perseteruan sang suami dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mayangsari menegaskan, Bambang selalu bertanggung jawab atas semua persoalannya.
Pelantun lagu Tiada Lagi itu menilai perkara utang masa lalu tersebut bukanlah kesalahan Bambang.
"Iya kalau masalah itu terus terang aja saya nggak mau terlalu menjawab karena itu bukan koridor saya untuk menjawab. Yang saya tahu suami saya orang baik, dia orang yang sangat-sangat bertanggung jawab dan dia tidak pernah meninggalkan PR-nya. Dan yang saya tangkap pun juga ceritanya itu, kita sangat-sangat terbuka sih. Begitu," kata Mayangsari saat ditemui di Gedung TransTV, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 fakta mengenai perkara utang Bambang Tri dengan Sri Mulyani yang disoal Mayangsari:
1. Utang Sea Games 1997
Dari catatan detikcom, perkara ini berawal ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencekal Bambang untuk ke luar negeri. Bambang dicekal karena perkara piutang penyelenggaraan Sea Games 1997.
Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.
2. Gugat Sri MulyaniSetelah dicekal, Bambang yang tak terima itu pun menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2020), ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.
Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.
Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November 2020 mendatang.
3. Penyebab Utang
Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan, kasus yang membelit ini terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata Prisma kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).
Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen KMP pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games. Dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar, tidak meliputi dana pembinaan atlet.
4. Salah Alamat
Dana talangan untuk Sea Games 1997 yang disebut menjadi utang Bambang itu membengkak karena dikenakan bunga per tahunnya. Prisma melihat tagihan ke kliennya tidak berdasar.
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
Karena Bambang Trihatmodjo merasa bukan penanggungjawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggungjawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti.
5. Bela Bambang
Menurut Mayangsari, perkara utang masa lalu itu ibarat masalah antara kepala sekolah dan guru. Dalam hal ini, ia memposisikan Bambang sebagai kepala sekolah yang harus bertanggung jawab atas ulah sang guru.
"Dari cerita yang terjadi itu, saya menanyakan kepada suami saya 'apakah itu benar'. Dia hanya mengatakan bahwa 'sebuah perusahaan kalau cuma...' ya itulah berarti. Ya anggap saja sekolah ya, ada kepala sekolah. Ini sebenarnya yang nakal gurunya gitu. Jadi karena dia kepala sekolahnya jadi dia yang nanggung," ungkap Mayangsari.