Buruan Dicek! Cara & Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Buruan Dicek! Cara & Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 10:26 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri. Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," kata Aestika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrian dan mengurangi potensi kerumunan.

Sebelumnya secara aktif BRI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. "Bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasar BRI yang tersebar di seluruh Indonesia," imbuhnya.


(kil/hns)

Hide Ads