Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden produktif untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bantuan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di tengah pemulihan. Apakah bantuan ini kredit dan pelaku usaha harus mencicil kembali?
Mengutip laman resmi depkop.go.id disebutkan jika Banpres Produktif ini tidak dikenakan biaya administrasi dan pengembalian untuk bantuan yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit," tulis pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (31/10/2020).
Kemudian penerima bantuan ini tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif ini adalah warga negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)," jelasnya.