Sejumlah provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Ada yang mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yakni UMP 2021 tak naik, ada juga yang tidak mengikutinya atau tetap memutuskan kenaikan.
Contohnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang biasa disapa RK telah memutuskan UMP 2021 tak naik. UMP Jawa Barat tahun depan sama dengan 2020 yang di angka Rp 1.810.351,36. Keputusan RK disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan. Keputusan Jabar ini mengacu pada SE Menaker.
"UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada 1 November, dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) adalah dari surat edaran Menaker," kata Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memastikan UMP 2021 tetap naik. Sehingga, Jateng memutuskan untuk tidak mengikuti SE Menaker.
Di 2020 ini, UMP Jateng ialah sebesar Rp 1.742.015. Sementara, di 2021 pihaknya telah menetapkan kenaikan sebesar 3,27%.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi kedua yang memutuskan untuk tidak mengikuti SE Menaker. Kompak dengan Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menetapkan, UMP 2021 naik 3,54% dari UMP tahun ini (Rp 1.704.607). Keputusan Sultan HB X disampaikan melalui Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.
"Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Aria melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," sambung Aria.
Mau tahu daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2021 tidak naik maupun yang belum membuat keputusan? Langsung klik halaman selanjutnya