Puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar aksi serentak di 24 provinsi besok Senin, 2 November 2020. Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul Patung Kuda pada 10.30 WIB.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini para buruh menuntut pembatalan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI, AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.
Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai tertib, dan menghindari anarkis," katanya.
Simak Video "Video: Heboh Mobil Anggota DPRD CIlegon Tabrak Pedemo, Korban Terjepit"
[Gambas:Video 20detik]