Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan perusahaan di DKI yang keberatan menaikkan UMP 2021 wajib mengajukan usulan ke Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak, perusahaan dianggap mampu menaikkan UMP 2021.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum 2021 sebesar 3,27% bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Namun, perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 tetap menggunakan besaran UMP 2020.
"Seumpamanya dia tidak mengajukan berarti dia menerima UMP 2021 adanya kenaikan 3,27%. Kalau dia mengajukan, kita lihat. Kalau pengajuannya itu kita setujui berarti dia menggunakan UMP tahun 2020. Tapi kalau permohonannya tidak disetujui berarti tetap menggunakan UMP tahun 2021," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi |
Dalam menentukan perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta akan dibantu oleh Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.
"Inilah yang kita nanti mintakan bantuan atau tim untuk mengkaji mana yang terdampak mana yang tidak terdampak," sebutnya.
Tapi dia menjelaskan bahwa sektor-sektor tertentu yang sudah jelas-jelas terdampak pandemi COVID-19 akan langsung disetujui menggunakan UMP 2020 setelah mengajukan permohonan. Contohnya, mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, dan perdagangan.
"Otomatis kan dia terdampak ya kan. Kita nggak usah lagi lihat-lihat laporan keuangannya," tambahnya.
(toy/zlf)