Perusahaan di DKI yang Keberatan Naikkan UMP Wajib Lapor

Perusahaan di DKI yang Keberatan Naikkan UMP Wajib Lapor

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 18:06 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan perusahaan di DKI yang keberatan menaikkan UMP 2021 wajib mengajukan usulan ke Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak, perusahaan dianggap mampu menaikkan UMP 2021.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum 2021 sebesar 3,27% bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Namun, perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 tetap menggunakan besaran UMP 2020.

"Seumpamanya dia tidak mengajukan berarti dia menerima UMP 2021 adanya kenaikan 3,27%. Kalau dia mengajukan, kita lihat. Kalau pengajuannya itu kita setujui berarti dia menggunakan UMP tahun 2020. Tapi kalau permohonannya tidak disetujui berarti tetap menggunakan UMP tahun 2021," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menentukan perusahaan yang terdampak dan tidak terdampak pandemi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta akan dibantu oleh Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.

"Inilah yang kita nanti mintakan bantuan atau tim untuk mengkaji mana yang terdampak mana yang tidak terdampak," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Tapi dia menjelaskan bahwa sektor-sektor tertentu yang sudah jelas-jelas terdampak pandemi COVID-19 akan langsung disetujui menggunakan UMP 2020 setelah mengajukan permohonan. Contohnya, mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, dan perdagangan.

"Otomatis kan dia terdampak ya kan. Kita nggak usah lagi lihat-lihat laporan keuangannya," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads