Sejumlah provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Masing-masing gubernur tidak kompak karena ada yang tidak menaikkan UMP 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, ada juga yang tidak mengikutinya dan tetap memutuskan kenaikan UMP 2021.
Satu-satunya saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP 2021. Dia mengambil kebijakan asimetris atau berlaku tidak sama bagi perusahaan yang terdampak, dengan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.
Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27% dari UMP tahun ini yang Rp 4.276.349. Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, besaran UMP 2021 boleh sama dengan UMP 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (1/11/2020).
Baca selengkapnya di sini: Pemda Nggak Kompak Soal UMP 2021, Kebijakan Anies Bikin Bingung
Langsung klik halaman selanjutnya