Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada sejumlah sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga tidak perlu menaikkan UMP 2021.
"Contohnya yang terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, terus perdagangan makan minum itu kan terdampak," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usaha yang bergerak di sektor-sektor tersebut tinggal mengajukan kepada Pemprov DKI Jakarta agar upah yang berlaku buat mereka sama dengan UMP 2020.
"Jadi kalau perusahaannya itu mengajukan untuk dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak perlu lagi ada kajian-kajian, langsung dikeluarkan SK Kadisnaker untuk bisa disesuaikan dia menggunakan UMP tahun 2020," paparnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, dia mengatakan sektor-sektor yang disebutkan di atas dipastikan terdampak pandemi COVID-19.
(fdl/fdl)