Sentil Gubernur Naikkan UMP, Pengusaha Pusing sama Keputusan Anies

Sentil Gubernur Naikkan UMP, Pengusaha Pusing sama Keputusan Anies

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2020 06:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada sejumlah sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga tidak perlu menaikkan UMP 2021.

"Contohnya yang terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, terus perdagangan makan minum itu kan terdampak," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usaha yang bergerak di sektor-sektor tersebut tinggal mengajukan kepada Pemprov DKI Jakarta agar upah yang berlaku buat mereka sama dengan UMP 2020.

"Jadi kalau perusahaannya itu mengajukan untuk dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak perlu lagi ada kajian-kajian, langsung dikeluarkan SK Kadisnaker untuk bisa disesuaikan dia menggunakan UMP tahun 2020," paparnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, dia mengatakan sektor-sektor yang disebutkan di atas dipastikan terdampak pandemi COVID-19.


(fdl/fdl)

Hide Ads