Buruh Gugat UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Jokowi

Buruh Gugat UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2020 10:50 WIB
Ribuan demonstran mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja.
Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Cipta Kerja ini baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dan KSPI telah resmi mengajukan gugatan ke MK.

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," kata Andi, Selasa (3/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja No 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

(acd/eds)

Hide Ads