Buruh Nggak Puas UMP Naik 3,54%, Sultan Minta Nego dengan Pengusaha

Buruh Nggak Puas UMP Naik 3,54%, Sultan Minta Nego dengan Pengusaha

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2020 16:04 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (3/11/2020).
Foto: Dok. Humas Pemda DIY
Yogyakarta -

Naiknya upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,54% di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memicu aksi demo penolakan dari buruh. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menilai UMP Rp 1,7 juta untuk pekerja baru.

Sultan mengatakan, bahwa berapapun naiknya UMP akan menjadi polemik. Mengingat kebutuhan setiap buruh berbeda-beda.

"Ya Rp 5 juta pun belum layak ya, kalau butuhnya Rp 10 juta gitu," katanya saat ditemui wartawan di depan Gedhong Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, untuk menaikkan UMP tergantung negosiasi Serikat Pekerja dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DIY. Pasalnya Pemda DIY hanyalah sebagai fasilitator dalam rapat pembahasan upah.

"Tapi bagaimana kita akan bisa menaikkan kalau dari SPSI dan sebagainya juga itu kan tergantung negosiasi dengan Apindo," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Apindo itu kan maunya kan serendah mungkin, kalau karyawan maunya setinggi mungkin, kan gitu. Sedangkan Pemda dalam pengupahan kan hanya memfasilitasi, ya kesepakatan itu yang terjadi seperti apa," imbuh Sultan.

Ngarsa Dalem juga menyebut UMP DIY yang sekitar Rp 1,7 juta itu merupakan acuan perusahaan dalam menggaji karyawan baru. Sultan meminta Serikat Pekerja untuk bernegosiasi dengan Apindo jika hendak menuntut kenaikan UMP.

"Nah, kalau sekarang Rp 3 juta lebih saya kira suruh negosiasi sendiri sama Apindo (DIY) coba, bisa tidak. Sedangkan faktanya kita memutuskan biarpun Rp 1,7 juta itu kan bagi pekerja yang baru, bukan untuk seluruh pekerja," ucapnya.

"Pekerja yang baru yang masa kerjanya belum ada satu tahun, kan hanya itu yang kita fasilitasi. Berarti apa? Yang sudah kerja lebih dari 1 tahun kan sudah di atas UMK, ya kan," lanjut Ngarsa Dalem.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Bahkan, secara tegas Sultan menyebut tidak bisa sewenang-wenang menerapkan UMP sepihak. Pasalnya hal tersebut harus melibatkan Serikat Pekerja dan Apindo.

"Di sini bukan dalam arti saya mengeluarkan keputusan kan bukan mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo dan para laryawan. Kesepakatannya berapa itu ya udah saya hanya bernegosiasi dari pada pakai koma piye nak diganepi (bagaimana kalau dibulatkan)," ujarnya.

"Saya tidak bisa menentukan sendiri karena ketentuannya itu. Jadi bagi saya tidak logis perkara Rp 3 juta itu kan juga harus disepakati boleh dewan pengupahan berdasarkan kesepakatan dengan Apindo, SPSI, bukan keputusan Gubernur, itu Gubernur yang punya wewenang kan tidak," imbuh Sultan.


Hide Ads