Bisnis ritel menjadi salah satu sektor usaha yang tidak diwajibkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 DKI Jakarta. Namun syaratnya, mereka harus melakukan pengajuan ke Pemprov DKI Jakarta.
Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta memberi catatan bahwa pengusaha semestinya tidak perlu lagi melakukan pengajuan untuk diizinkan tidak menaikkan UMP.
"Saya kira beginilah kalau memang sudah dikelompokkan untuk apa lagi bikin permohonan pengajuan, cukup pemberitahuan, sudah saya kira itu. Yang kita minta itu pemberitahuan, nggak usah pengajuan lagi. Memang pengajuan mau ngapain? nggak disetujui gitu? saya tanya kalau sektornya sudah dikecualikan gitu," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki data yang menunjukkan bahwa bisnis ritel memang benar-benar terdampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu tidak perlu lagi pelaku usaha di sektor tersebut mengajukan permohonan.
"Kalau memang ingin mempermudah saya kira hanya sekedar pemberitahuan lebih dari cukup gitu. Toh rilis mereka, mereka tahu kok mereka juga ada kok (data) kita (bisnis ritel) terdampak selama ini, nggak buka berapa lama," sebutnya.
Keputusan bisnis ritel dikecualikan dari kewajiban menaikkan UMP disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah. Namun pengusaha harus mengajukan ke Disnaker bahwa perusahaan tidak mampu menaikkan UMP 2021.
Tutum menilai jika memang Pemprov DKI Jakarta sudah mengetahui sektor-sektor terdampak pandemi COVID-19, tidak perlu lagi ada proses birokrasi yang membingungkan.
"Nggak usah buat birokrasi yang nanti membingungkan lagi gitu. Toh juga nanti pikiran si pengusaha 'daripada repot-repot, sudahlah (konsumen) sepi-sepian dikit kayak gini, pemerintahnya mempersulit, gua nggak buka dulu deh, gua tutup ini perusahaan gua dulu. Nanti bagus lagi baru gua buka'. Malah karyawannya yang korban," tambahnya.
(toy/zlf)