Hal itu dibuktikan melalui nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi dan UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap seluruh pekerja dari sektor formal maupun informal bisa terlindungi BP Jamsostek. Dirinya mengajak seluruh pelaku koperasi dan UMKM untuk memanfaatkan insentif pemerintah berupa relaksasi iuran yang diberikan oleh BP Jamsostek.
"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan datang, saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi akibat kerja," ujar Teten dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan datanya, jumlah UMKM yang mencapai 65 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% perlu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha maupun pekerjanya, begitu pula dengan koperasi.
Berdasarkan data dari BP Jamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BP Jamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar, sebesar 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.
Oleh kerena itu, Teten meminta kepada seluruh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah untuk mendorong koperasi dan para pelaku UKM untuk melindungi pekerjanya dengan menjadi peserta BP Jamsostek.
"Semoga kami dapat segera mengimplementasikan kerja sama ini dalam bentuk nyata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat dicapai segera," ucapnya.