Perhatian! Koperasi-UMKM Harus Ikut BP Jamsostek

Perhatian! Koperasi-UMKM Harus Ikut BP Jamsostek

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 05 Nov 2020 12:04 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Hal itu dibuktikan melalui nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi dan UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap seluruh pekerja dari sektor formal maupun informal bisa terlindungi BP Jamsostek. Dirinya mengajak seluruh pelaku koperasi dan UMKM untuk memanfaatkan insentif pemerintah berupa relaksasi iuran yang diberikan oleh BP Jamsostek.

"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan datang, saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi akibat kerja," ujar Teten dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan datanya, jumlah UMKM yang mencapai 65 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 97% perlu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha maupun pekerjanya, begitu pula dengan koperasi.

Berdasarkan data dari BP Jamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BP Jamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar, sebesar 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.

ADVERTISEMENT

Oleh kerena itu, Teten meminta kepada seluruh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah untuk mendorong koperasi dan para pelaku UKM untuk melindungi pekerjanya dengan menjadi peserta BP Jamsostek.

"Semoga kami dapat segera mengimplementasikan kerja sama ini dalam bentuk nyata agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat dicapai segera," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto berharap dapat terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha di sektor tersebut. Pihaknya akan melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan UMKM juga memiliki risiko kerja yang sama-sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya," tutur Agus.

Jauh sebelum kerja sama ini, seluruh unit kerja BP Jamsostek disebut telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara door to door.

"Kami tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya, bagi kami seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya kerja sama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Agus.


Hide Ads