Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara membeberkan ada ribuan investasi ilegal atau bodong yang ditutup sampai September 2020 lalu. Investasi bodong yang dimaksud terdiri dari 824 entitas investasi ilegal, 2.840 entitas fintech ilegal, dan 143 entitas gadai ilegal.
"Mereka ini sudah ditutup muncul lagi. Kita akan tutup terus kalau dia ilegal," ujar Tirta dalam acara OJK Mengajar: Investasi Aman di Pasar Modal Saat Pandemi secara virtual, Kamis (5/11/2020).
Untuk itu, Tirta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Perhatikan dua unsur utama dalam memilih suatu entitas investasi yaitu legal dan logis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebelum investasi, kalau mau membeli produk keuangan, produk pasar modal, ingat 2L yaitu legal dan logis," imbaunya.
Tirta pun menjabarkan ciri-ciri investasi bodong yang wajib dihindari masyarakat. Pertama, investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dengan minim risiko. Sebab, semua investasi pasti memiliki risiko. Justru, investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi pasti punya risiko yang tinggi pula.
"Jika mendapat penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun dengan iming-iming minim risiko atau bahkan tidak ada sama sekali. Maka harus dicurigai itu," sambungnya.
Kedua, legalitasnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau mau investasi, harus tanyakan dulu surat izin operasinya atau apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau mereka tidak memberi tahu hal tersebut, perlu berhati-hati itu," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.