Warga Kudus, Upah Diusulkan Naik 3,27% Nih

Warga Kudus, Upah Diusulkan Naik 3,27% Nih

Dian Utoro Aji - detikFinance
Kamis, 05 Nov 2020 17:34 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Plt Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Marti mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat dewan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pekerja dan akademisi. Rapat terbilang alot. Karena dimulai pukul 10.00 WIB, baru selesai rapat pukul 15.00 WIB.

"Hasil usulan ini akan disampaikan kepada Bupati, Bupati Kudus menyampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Ini belum final, nanti terserah Bupati. Dewan Pengupahan nominalnya itu, tapi nanti rekomendasi ke Gubernur tergantung oleh Bupati Kudus," jelas Marti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil ini nanti juga akan langsung diserahkan kepada bupati Kudus dalam hal ini Bapak Plt Bupati Kudus," sambung dia.

Sementara itu, untuk besaran UMK Kabupaten Kudus saat ini sebesar Rp 2,218 juta. Jika nanti naik 3,27 persen menjadi Rp 2,290 juta.

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa, Kementrian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimun tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona, pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum buruh dengan alasan kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghiraukan terkait surat edaran itu. Ganjar telah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar 3,27 persen.


(hns/hns)

Hide Ads