Kepulangan Habib Rizieq di Mata Ahok

Kepulangan Habib Rizieq di Mata Ahok

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 07 Nov 2020 07:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Foto: Rifkianto Nugroho

Kementerian Kesehatan tidak mempermasalahkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia dari Arab Saudi. Meski demikian, aturan karantina di rumah selama 14 hari berlaku bagi Habib Rizieq seperti WNI dari luar negeri lainnya.

"Iya betul berlaku bagi siapapun (tanpa terkecuali)," kata Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Budi menjelaskan aturan yang dimaksud tersebut. Menurutnya setibanya di RI, Habib Rizieq, seperti WNI dan WNA dari luar negeri lainnya wajib melakukan test PCR dengan hasil negatif.

"Untuk WNI ataupun WNA (yang diperbolehkan) yang datang dari Luar Negeri diwajibkan telah test PCR dengan hasil negatif (maksimal 7 hari), jika tidak dapat membuktikan telah ditest PCR, maka akan menjalani pemeriksaan swab di fasilitas karantina sampai hasilnya keluar (kurang lebih 3 hari)," ucapnya.


(acd/fdl)

Hide Ads