Inggris Turun Tangan Usut Skandal Suap Eks Dirut Garuda

Inggris Turun Tangan Usut Skandal Suap Eks Dirut Garuda

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 07 Nov 2020 08:00 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, jalani sidang dakwaan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia didakwa menerima suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Skandal suap yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar menemui babak baru. Pemerintah Inggris melalui Serious Fraud Office (SFO) alias Kantor Tindakan Penipuan Serius rupanya ikut turun tangan menyelidiki dugaan kasus suap dan korupsi dari kesepakatan antara produsen pesawat Bombardier, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), Rolls Royce, dan Garuda Indonesia (Persero).

Dilansir dari The Wall Street Journal, Jumat (6/11/2020), Bombardier menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus suap dan korupsi yang dilakukannya dengan terus mendukung penyelidikan SFO. Bombardier menyatakan telah menyampaikan penyelidikan internal perusahaan atas transaksi dengan Garuda, termasuk akuisisi dan sewa pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012.

Tinjauan internal Bombardier dimulai setelah pengadilan Indonesia memvonis Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno atas kasus pencucian uang dari proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda. Hadinoto merupakan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda periode 2007-2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bombardier menyatakan penyelidikan atas transaksi dengan Garuda ini dilakukan oleh penasihat eksternal. Sementara itu, Airbus menyatakan telah meningkatkan sistem kepatuhan perusahaan agar kasus ini tak terulang. Namun, baik Rolls-Royce, ATR, dan Garuda enggan buka suara. SFO sendiri menegaskan tak akan mengeluarkan pernyataan sampai penyelidikan selesai.

Emirsyah sendiri telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang totalnya Rp 46 miliar. Dia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Bahkan Emirsyah diganjar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh hakim.

Selain hukuman penjara, Emirsyah diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai SGD 2,1 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga mengatakan, jika Emirsyah tidak membayar uang pengganti itu, harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tak mencukupi uang pengganti itu, akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, pemerintah mendukung penuh penanganan kasus yang menimpa maskapai pelat merah itu.

"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindak-lanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari Good Corporate Governance dan transparansi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," ungkap Erick Thohir dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima detikcom.

Erick menegaskan, Kementerian BUMN selalu berkoordinasi dalam proses penegakan hukum dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan juga aparat penegak hukum lainnya.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (KPK, Kumham, dan Kejaksaan) dalam penanganan kasus Garuda. Kumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," kata Erick

Senada, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.

"Dapat disampaikan bahwa kami akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode tahun 2012 lalu," kata Irfan.

Irfan mengatakan, Garuda Indonesia juga akan secara aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh atas upaya penegakan hukum kasus tersebut.

"Dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah kepada kami untuk terus memperkuat implementasi good corporate governance pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan," ujarnya.

"Kami harapkan melalui komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang kami lakukan dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut, Garuda Indonesia dapat secara konsisten menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan secara berkelanjutan selaras dengan visi transformasi BUMN," sambungnya.


Hide Ads