Dengan perhitungan UMP sebesar Rp 4.276.349 dan jumlah pengeluaran rata-rata per kapita sebesar Rp 2.257.991 di Maret 2020, maka nilai rasio pengeluaran rata-rata per kapita berbanding UMP 2021 Jakarta adalah 52,80%. Meski di atas 50%, namun besaran ini masih terbilang wajar.
Apabila seorang warga Jakarta memiliki penghasilan per bulan setara UMP dan pengeluaran konsumsi bulanan rutin Rp 2,2 juta maka masih ada sisa dana sebesar 47% dari total penghasilan bulanan untuk berbagai keperluan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan rasio pengeluaran terkecil. Dengan besaran UMP senilai Rp 3.165.876 dan pengeluaran bulanan rata-rata Rp 1.057.864, rasio pengeluaran warga Sulsel adalah 36,6% dari pendapatan bulanan.
Selain Sulsel, terdapat tiga provinsi lain yang dinyatakan memiliki nilai rasio pengeluaran rata-rata per kapita berbanding UMP 2021 di bawah 35%. Mereka adalah, Sumatera Selatan (33,59%), Aceh (34,13%), dan Sulawesi Barat (34,76%).
Semakin kecil pengeluaran yang ditujukan untuk konsumsi, maka makin besar pula potensi surplus arus kas bersih (pemasukan - pengeluaran) yang didapat setiap bulan. Artinya, semakin besar pula potensi untuk bisa menabung atau berinvestasi untuk tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang.
Namun, sebelum berinvestasi, seorang harus terlebih dulu memprioritaskan ketersediaan dana darurat minimal 6 kali pengeluaran bulanan, dan mengalokasikan dana untuk kebutuhan proteksi dengan memiliki asuransi.
(ara/ara)