Awas! Pekerja Bisa Gagal Terima BLT Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2

Terpopuler Sepekan

Awas! Pekerja Bisa Gagal Terima BLT Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 07 Nov 2020 23:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pekerja yang telah mendapatkan bantuan subsidi upah atau BLT gaji Rp 600 ribu/bulan pada termin atau gelombang 1 bisa gagal menerima BLT gaji pada gelombang 2. Subsidi gaji gelombang 2 ditransfer pekan ini.

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan kali ini pihaknya melibatkan Ditjen Pajak untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Bisa jadi setelah dicek oleh Ditjen Pajak diketahui gaji peserta penerima subsidi ada yang sudah di atas Rp 5 juta. Jika demikian maka BLT gaji tidak akan ditransfer kepada yang bersangkutan pada termin 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan waktu lagi awal kan kita dikejar waktu, jadi tidak sempat pemadanan data dengan Ditjen Pajak. Tapi atas saran dari KPK, dari KSP untuk dilakukan itu ya kita lakukan. Jadi kalau seandainya ditemukan itu ya minimal kita tidak salurkan yang ke gelombang keduanya kepada data-data yang gaji di atas Rp 5 juta tadi," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (2/11/2020).

BLT gaji yang ditransfer pada gelombang pertama sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data pekerja. Lembaga tersebut sudah memastikan bahwa penerima subsidi adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, pihaknya berharap hal yang tidak diinginkan itu tidak terjadi. Artinya BLT gaji yang sudah disalurkan pada gelombang pertama memang benar-benar tepat sasaran.

"Mudah-mudahan kami harapkan tidak terjadi ya karena kan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah memvalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tapi mudah-mudahan tidak terjadi (penyaluran tak tepat sasaran)," tambahnya.

(ara/ara)

Hide Ads