Selanjutnya ada pula bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP. Realisasi per Oktober mencapai 44,4 juta penerima.
Ada juga manfaat gugus tugas penanganan COVID-19 sebagai dana awal untuk biaya klaim perawatan, sarana pra sarana alkes, serta lainnya untuk riset lembaga Biologi Eijkman dan Universitas Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada insentif perpajakan Kesehatan, insentif berupa PPN DTP serta Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," jelas dia.
(kil/fdl)