Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tak netral pada Pilkada 2020 telah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ada 5 instansi dan jabatan PNS dengan jumlah pegawai tak netral paling tinggi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap 5 instansi itu di antaranya Kabupaten Purbalingga dengan 56 ASN tak netral, Kabupaten Wakatobi 33 ASN, Kabupaten Bima ada 24 ASN, Kabupaten Halmahera Selatan dengan 23 ASN, dan Kabupaten Kediri dengan 21 ASN. Sejumlah instansi ASN ini belum ditindaklanjutin oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN.
Sedangkan, berdasarkan jabatan, ada 5 jabatan dengan PNS tak netral tertinggi di antaranya terdiri dari 25.7% Jabatan Fungsional, 22.8% JPT, 14.6% Administrator, 12.9% Pelaksana, dan 11.5% Camat/Lurah.
Data pelanggaran netralitas ASN lainnya menyebutkan 827 ASN tak netral telah dilaporkan. Selain itu, sebanyak 606 ASN, telah mendapat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.
BKN juga menyebutkan sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir karena tak netral, yakni 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.
Baca juga: Pelanggaran yang Dilakukan PNS Saat Pilkada |
Simak Video "Viral Diduga Oknum PNS Tampar-Seruduk Pedagang Martabak di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)