Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan mengalami kenaikan sejalan dengan beroperasinya Tol Japek II Elevetad. Tarif baru tol akan diterapkan sebelum 12 Desember 2020.
Tarif yang berlaku merupakan tarif terintegrasi. Dalam penerapan tarif terintegrasi ini, untuk golongan I dengan jarak terjauh yakni Jakarta IC-Cikampek naik sebanyak Rp 5.000, dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, tarif tol ini berlaku untuk kedua ruas baik tol eksisting maupun layang.
"Itu berlaku untuk kedua ruas secara sistem. Berlakunya kapan? Ini Pak Endra yang jawab," katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Goceng! |
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan, Tol Layang Japek diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2019. Kemudian, tol itu dioperasikan pada 15 Desember 2019. Endra mengatakan, pemberlakuan tarif ini akan dilakukan sebelum setahun tol itu beroperasi tanpa tarif.
"Kami harapkan pemberlakuannya sebelum ulang tahun, satu tahun pengoperasian tanpa tarif. Jadi sebelum itu kita sudah bisa berlakukan," katanya.
Endra belum menyebut secara detil waktu penerapan tarif tol Japek baru ini. Dia kembali menyebut, tarif baru akan berlaku sebelum 12 Desember 2020. "Kami pastikan bahwa ini mudah-mudahan sebelum 12 Desember 2020 bisa kita berlakukan," ujarnya.
![]() |