Sidang Gugatan Balik Ace Hardware Cuma 5 Menit, Ada Apa?

Sidang Gugatan Balik Ace Hardware Cuma 5 Menit, Ada Apa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 12 Nov 2020 12:45 WIB
Sejumlah protokol kesehatan diterapkan di toko ritel Ace Hardware yang berada di kawasan Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai persiapan untuk hadapi new normal.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Sidang pertama gugatan balik PT Ace Hardware Indonesia Tbk kepada pihak yang mengajukan pailit kepada perusahaan itu telah dimulai hari ini. Gugatan itu dilayangkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan kepada kantor advokat Wibowo dan Partners yang sebelumnya menggugat Ace Hardware pailit. Wibowo dan Partners sendiri sudah mencabut gugatan pailitnya per 5 November lalu.

Sidang pertama dilakukan hari ini dan dimulai sekitar pukul 11.25 WIB. Namun, sidang dilakukan dengan sangat singkat, terpantau sidang hanya berjalan selama sekitar 5 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ketua yang ditunjuk dalam sidang ini memutuskan untuk menunda sidang ke tanggal 19 November 2020 mendatang. Alasannya, karena pihak tergugat, dalam hal ini Wibowo and Partners tidak hadir dalam persidangan.

"Jadi pihak tergugat tidak hadir. Maka dari itu sidang ditunda ke tanggal 19 November 2020, majelis akan melakukan pemanggilan kepada tergugat untuk hadir," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

ADVERTISEMENT

Pihak Ace Hardware yang diwakili kuasa hukumnya hanya memberikan berkas gugatan kepada majelis hakim. Ketika diberi kesempatan bicara oleh majelis hakim, pihak Ace Hardware tidak menggunakannya.

Kemudian, sidang ditutup. Usai sidang, pihak Ace Hardware langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Mereka juga menolak memberikan pernyataan apapun kepada media.

Dalam petitum perkara yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Ace Hardware selaku penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah sebagai sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum, sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.

Selanjutnya, menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.


Hide Ads