3 Fakta Ace Hardware Digugat Pailit

3 Fakta Ace Hardware Digugat Pailit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 19:00 WIB
Ace Hardware Digugat Pailit
Foto: Ace Hardware Digugat Pailit (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Wibowo & Partners menggugat PT Ace Hardware Indonesia Tbk dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Berikut fakta-fakta terkait gugatan pailit ke Ace Hardware :

Punya Tunggakan Rp 10 Juta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Ace Hardware Sugiyanto Wibawa mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkara tersebut dari Pengadilan Niaga. Dirinya pun menjelaskan perusahaan memiliki hubungan dengan Wibowo & Partners terkait jasa hukum. Dari hubungan itu, ada biaya bulanan sebesar Rp 10 juta.

Ace Minta Masyarakat dan Investor Tidak Terpengaruh

ADVERTISEMENT

Perusahaan mengimbau kepada masyarakat dan investor agar tidak terlalu terpengaruh oleh kabar perkara tersebut. "Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," tutupnya.

Didirikan 1995

Ace Hardware merupakan pusat perlengkapan perkakas rumah tangga, teknik dan industri yang didirikan pada 1995 sebagai anak perusahaan dari PT Kawan Lama Sejahtera. PT Ace Hardware Indonesia Tbk merupakan pemegang lisensi tunggal Ace Hardware di Indonesia yang ditunjuk langsung oleh Ace Hardware Corporation, Amerika Serikat (AS).

(kil/fdl)

Hide Ads