Duduk Perkara Ace Hardware Digugat Pailit

Duduk Perkara Ace Hardware Digugat Pailit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 06:30 WIB
Ace Hardware Digugat Pailit
Foto: Ace Hardware Digugat Pailit (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo & Partners. Permohonan ini diajukan pada 6 Oktober kemarin dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Wibowo & Partners, Fajar Ardianto menjelaskan gugatan ini karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.

"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya terkait jumlah tagihan Ace Hardware yang telah jatuh tempo, Fajar belum mau membeberkan secara lengkap.

"Untuk detail jumlah tagihan nanti kita tunggu pas persidangan ya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

Pihak Ace Belum Dapat Pemberitahuan

Direktur Ace Hardware Sugiyanto Wibawa mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkara tersebut dari Pengadilan Niaga.

Dirinya pun menjelaskan perusahaan memiliki hubungan dengan Wibowo & Partners terkait jasa hukum. Dari hubungan itu, ada biaya bulanan sebesar Rp 10 juta.

"Dapat kami sampaikan bahwa antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp 10 juta," kata Sugiyanto dalam keterbukaan informasi.

Dia menegaskan, jika perusahaan sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Niaga terkait perkara tersebut, pihaknya akan mengambil sikap.

Untuk itu, perusahaan mengimbau kepada masyarakat dan investor agar tidak terlalu terpengaruh oleh kabar perkara tersebut.

"Saat ini PT Ace Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," tutupnya.



Simak Video "Video Menaker Ungkap Penyebab Banyak Terjadi PHK: Pailit hingga Efisiensi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads