PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo & Partners. Permohonan ini diajukan pada 6 Oktober kemarin dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa hukum Wibowo & Partners, Fajar Ardianto menjelaskan gugatan ini karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.
"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Di Balik Gugatan Pailit ke Ace Hardware |
Saat ditanya terkait jumlah tagihan Ace Hardware yang telah jatuh tempo, Fajar belum mau membeberkan secara lengkap.
"Untuk detail jumlah tagihan nanti kita tunggu pas persidangan ya," jelas dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
Simak Video "Video Menaker Ungkap Penyebab Banyak Terjadi PHK: Pailit hingga Efisiensi"
[Gambas:Video 20detik]