Beredar Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) mengutip Wikipedia. RUU tersebut merupakan draft tahun 2014, yang pembahasannya baru dilanjutkan lagi oleh DPR RI.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan dalam UU tidak diatur larangan mengutip dari sumber tertentu untuk pembuatan produk hukum. Namun dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan, bahwa setiap produk hukum harus disertai dengan hasil penelitian yang bersifat akademis.
"Tentunya suatu produk hukum yang sedang dalam proses pembentukan hukum dapat ditelaah secara akademik dari berbagai sudut pandang yang tentunya memiliki suatu referensi dari berbagi sumber literatur. Meskipun UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak mengatur adanya pembatasan dalam mengutip literatur sumber referensi dalam suatu naskah akademik," katanya kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rullyandi mengatakan pembuatan naskah akademik bisa saja dari berbagai sumber. Selama sumber tersebut masih relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, Wikipedia sendiri adalah proyek ensiklopedia multibahasa dalam jaringan yang bebas dan terbuka. Artinya, siapa saja bisa menulis dan mengedit informasi yang ada di sana, entah itu informasi benar atau salah.
"Dalam prakteknya perumusan naskah akademik dapat ditemukan berbagai sumber literatur secara umum dalam pembahasan persoalan pembentukan hukum yang sifatnya umum, tetapi juga bisa ditemukan berbagai referensi yang merujuk pada sumber hukum lain sepanjang masih relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dalam menguraikan terhadap substansi suatu RUU," ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Romeo Strategic Research & Consulting (RSRC), Ahmad Khoirul Umam. Menurutnya, mengutip dari Wikipedia sah saja untuk sebuah referensi. Namun memang, hasilnya dinilai dapat mempengaruhi kredibilitas UU tersebut.
"Dalam konteks referensi sah-sah saja (Wikipedia), tapi hal itu jelas menunjukkan rendahnya kredibilitas naskah akademik dan argumen legal yang diajukan. Jika begitu apa bedanya legal drafter DPR dengan mahasiswa pemalas semester 1? Apalagi jika tidak mencantumkan referensi website-website yang dikutipnya itu, maka hal itu mengindikasikan materi naskah akademik berpotensi mengidap problem plagiasi yang jelas- tidak berintegritas," ucapnya.