Bolos Kerja Hingga Korupsi Anggaran, Puluhan PNS Disanksi

Bolos Kerja Hingga Korupsi Anggaran, Puluhan PNS Disanksi

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 16:39 WIB
PNS
Ilustrasi/Foto: PNS Bisa Dipecat (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal mengungkapkan pada periode 2018-2020 ini ada 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah didisiplinkan bahkan diberhentikan secara tidak hormat akibat terlibat kasus seperti bolos kerja hingga korupsi. Ke-69 ASN tersebut terdiri dari Eselon I hingga Jabatan Fungsional.

"Di dalam penegakan hukum, disiplin Kementerian ATR tidak hanya retorika, tetapi selama ini sudah betul-betul ditegakkan untuk ASN yang bermasalah. Jumlah (ASN) yang dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat sampai saat ini adalah 69 orang," ungkap Sunraizal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/11/2020).

Sunraizal merinci, dari 69 ASN tersebut diantaranya satu orang berasal dari jabatan eselon I dengan hukuman disiplin sedang, eselon II terdiri dari 1 orang hukuman ringan, 3 orang hukuman berat, eselon III terdiri dari 1 orang hukuman ringan, 7 hukuman disiplin sedang, 12 hukuman disiplin berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, eselon IV, terdiri dari 1 orang hukuman disiplin ringan, 10 orang hukuman disiplin sedang, dan 6 orang hukuman disiplin berat. Eselon V terdiri dari 10 orang hukuman disiplin sedang, 3 orang hukuman disiplin berat. Untuk jabatan fungsional ada 6 orang hukuman disiplin ringan, 5 orang hukuman disiplin sedang, 3 orang hukuman disiplin berat.

"Jadi sebagaimana kita ketahui, Inspektorat di dalam melaksanakan tugasnya apabila ditemukan penyimpangan atau ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan mengaitkan dengan PP 53 Tahun 2010 yang hukumannya terdiri dari ringan, sedang dan berat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Khusus untuk hukuman berat sendiri ada tingkatan hukumannya yakni hukuman berat dengan penurunan pangkat 1 tahun, hukuman berat dengan penurunan pangkat 3 tahun, hukuman berat non jabatan atau non job, hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat dan hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Adapun untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ke-69 ASN tersebut terdiri dari kejadiannya penyelewengan atau penggelapan terhadap dokumen, disiplin kehadiran tidak masuk kantor, perbuatan asusila, kinerja layanan atau perilaku tidak profesional, kebijakan setempat atau menimbulkan keresahan atau gejolak. Lalu, penyalahgunaan wewenang dan mal prosedur, penyalahgunaan atau korupsi anggaran, kelalaian atau ketidaktelitian petugas, percaloan, kolusi, pungli, gratifikasi dan OTT.

"Khusus untuk OTT kita juga mempunyai saber untuk pungli yang melakukan OTT terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaporkan masyarakat. Beberapa sudah dijatuhi hukuman sebanyak 17 orang terhadap percaloan, kolusi, pungli, gratifikasi, dan kegiatan OTT," ungkapnya.

(eds/eds)

Hide Ads