BLT Gaji Tahap II Cair Lagi, Cek Rekening!

BLT Gaji Tahap II Cair Lagi, Cek Rekening!

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 14 Nov 2020 07:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: shutterstock

Pada penyaluran BLT gaji tahap 2, Kemneaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul hal tersebut, ada kabar bahwa pekerja yang merupakan wajib pajak (WP), alias pemegang NPWP tidak mendapatkan subsidi gaji di tahap 2, meskipun dia menerima di tahap 1.

Pemerintah sendiri menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, selama wajib pajak gajinya di bawah Rp 5 juta tetap menerima BLT gaji tahap 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masih di bawah Rp 5 juta dapat," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Lanjut dia, yang digunakan pemerintah adalah gaji pokok, bukan take home pay atau pembayaran utuh yang diterima karyawan suatu perusahaan Kemnaker juga menggunakan perhitungan tunjangan PPh.

ADVERTISEMENT

"Yang digunakan bukan take home pay tapi adalah gaji pokok dan tunjangan PPh," tambahnya.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif.


(toy/hns)

Hide Ads