Respons Baleg DPR Soal Penolakan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Respons Baleg DPR Soal Penolakan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 15 Nov 2020 09:13 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang

Pengusaha minuman alkohol pun ikut menolak RUU Larangan minol itu. Sebab, bisnis minol ini disebut-sebut punya kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

Menurut Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang, kontribusi bisnis minuman beralkohol bisa mencapai Rp 6 triliun untuk pajak dan cukai tiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisnis minuman beralkohol pun bisa membuka banyak lapangan kerja. Setidaknya ada 5 ribu orang yang bisa diserap dalam bisnis ini, itu pun masih bisa bertambah jumlahnya bila ditambah industri penunjang.

"Kontribusinya juga jelas, baik dari sisi pajak maupun cukai alkohol yang mencapai Rp 6 triliun setahun. Tenaga kerja mencapai 5 ribu orang, ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata, dan budaya," kata Sarman kepada detikcom, Sabtu (14/11/2020).

ADVERTISEMENT

Sarman juga mengatakan keterlibatan industri minuman beralkohol dalam perekonomian nasional telah berjalan sejak seabad yang lalu.

"Keterlibatan industri minuman beralkohol dalam perekonomian nasional sudah cukup lama hampir mencapai satu abad dan di sana ada investor luar," jelas Sarman.

Sementara itu, menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat hingga kini pemasukan negara dari minuman beralkohol justru tak terlalu signifikan.

Dia mengatakan cukai hasil tembakau masih menyumbang kontribusi terbesar bagi penerimaan negara.

"Sampai saat ini pemasukan dari minuman beralkohol tidak terlalu signifikan, yang signifikan dari cukai hasil tembakau," kata Syarif.

Adapun untuk realisasi terakhir cukai pada September yang lalu menunjukkan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp 111,46 triliun. Sementara itu, untuk cukai minuman mengandung etil alkohol realisasinya cuma sebesar Rp 3,61 triliun.

Secara keseluruhan penerimaan cukai sampai akhir September lalu sebesar Rp 115,32 triliun, lebih tinggi daripada realisasi di periode sama tahun lalu senilai Rp 107,53 triliun.



Simak Video "Anggota F-PKB DPR Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol: Belum Urgen"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads