"Yang namanya bikin undang-undang, Saudara, ini saya kasih tahu, masyarakat mesti paham. Yang namanya undang-undang, sebelum disidangkan, DPR itu harus ngundang tokoh masyarakat dari semua elemen. Undang ulamanya, kenapa ulama mesti diundang? Karena dalam undang-undang omnibus law ada hal-hal yang menyangkut agama," tuturnya.
"Undang juga ormas-ormasnya, undang juga pengusahanya, undang juga buruhnya, mahasiswanya ajak dulu dialog. Nggak boleh langsung bikin undang-undang, karena DPR itu wakil rakyat, bukan wakil partai," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengatakan, pembuatan undang-undang perlu melewati Badan Legislasi (Baleg) hingga berujung di paripurna. Undang-undang ini juga disebut perlu dibaca satu per satu sebelum disahkan.
"Kedua, itu dibahas dulu di Baleg, nggak langsung dibawa ke paripurna, fraksi-fraksi ikut membahas, puncaknya nanti di paripurna. Di paripurna ini menarik, seluruh anggota Dewan yang berjumlah ratusan lebih, itu harus baca kalimat per kalimat, kata per kata, huruf per huruf, dan disahkannya per pasal dulu," kata Rizieq.
Sehingga, menurutnya, undang-undang tidak pernah dibuat dengan lebih dari 15 halaman. Dia menilai pembuatan omnibus law ini merupakan tindakan yang ngawur.
"Makanya, selama ini undang-undang nggak pernah tebel, paling 10 hingga 15 halaman supaya gampang dibaca, gampang dikaji, gampang dikoreksi. Tahu-tahu sekarang dibikin seribu halaman, nggak apa, nggak perlu dibaca, mau mulut berbusa lu baca. Kalau lu nggak baca, main ketok palu, disahkan, ini kan namanya ngawur, baca... baca...," pungkasnya.
(pl/pl)