Komisi VIII DPR RI sore ini menggelar rapat dengan eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyinggung beberapa usulan perubahan terkait anggaran bencana. Pertama, adanya perubahan pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut, yakni dengan merumuskan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
"Dengan mencantumkan persentase sebesar paling sedikit 2%, walaupun pendapat pemerintah kemarin di awal belum setuju, tapi kami berkepentingan bahwa karena bencana itu bukan kehendak kita, dan tidak diduga kapan terjadi bencana maka negara perlu hadir dengan menempatkan anggaran sebesar 2%," kata dia saat membuka rapat, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan 5 Capaian APBN 2020 |
Jadi, dengan adanya dana siap pakai itu, ketika ada bencana seperti tsunami, gempa bumi, gunung meletus, longsor dan sebagainya tidak perlu lagi menunggu rapat DPR dan pemerintah untuk mengesahkan anggaran. Dalam membahas ini, Komisi VIII bakal mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pada RUU tersebut, dia juga menjelaskan bahwa diatur mengenai asuransi pada aset pemerintah.
"Dalam rangka menghindari kerugian, pemerintah dapat mengasuransikan aset pemerintah. Sekali lagi ini juga Menteri Keuangan nih. Tolong nanti diundang Menteri Keuangan secara khusus karena ini menyangkut masalah anggaran negara," paparnya.
Dari sisi APBD, RUU ini juga mengatur tentang pentingnya dana abadi penanggulangan bencana. Hal ini dimaksudkan untuk adanya mandatory spending, dan untuk mendorong pemerintah daerah agar tidak selalu bergantung pada pemerintah pusat.
"Nah ini bagus sekali nih kalau ada perintah maka APBD juga harus menganggarkan penanggulangan bencana atau pencegahan bencana. Selama ini mana Kemensos, mana BNPB 'kami nggak bisa apa-apa nih perahu karet nggak punya'. Nah ini dengan mandatory seperti ini, harapan kita lebih dari 500 kabupaten/kota itu harus menganggarkan," jelasnya.
Nantinya, lanjut dia, Menteri Dalam Negeri perlu mengecek apakah di APBD ada anggaran untuk bencana atau tidak. Sebab, menurutnya selama ini mereka tidak menganggarkan sama sekali.