Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali bergulir di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Para pengusaha minol pun dibuat pusing.
Selain RUU tersebut, pengusaha minol juga sudah dibuat mumet dengan rencana pemerintah menaikkan cukai minuman beralkohol. Berikut tiga faktanya.
1. Target Cukai Dinaikkan
Para pengusaha minol tengah pusing. Selain mendengar kabar RUU itu, mereka juga mendengar adanya rencana pemerintah menaikkan cukai minuman beralkohol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dengar dari Bea Cukai, cukai ini mau dinaikkan, targetnya cukai minol jadi Rp 9 triliun. Makanya kita pelaku usaha juga dicecar, terus ini mau dilarang, matilah kita," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI) Stefanus saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11/2020).
Sementara di DPR RI melalui Badan Legislasi tengah bergulir pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Isi dari draft RUU itu menyebutkan larangan produksi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol dengan beberapa pengecualian.
Baca juga: Balada Minol Dilarang-Cukai Dinaikkan |
2. Rencana DPR dan Pemerintah Bertentangan
Menurut Stefanus, rencana DPR itu berseberangan dengan upaya pemerintah yang ingin menaikkan cukai minuman beralkohol. Justru jika pemerintah ingin menambah penerimaan dari minuman beralkohol, petani-petani arak di daerah dibina.
Sehingga bisa menghasilkan produk minol yang aman dan bisa menjual produknya mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk dikenakan cukai.
"Kita juga sudah ngomong, sebaiknya petani-petani arak kita itu harus dikumpulkan atau dicarikan 1 perusahaan yang cukup kuat yang mau membantu. Lalu disubsidi oleh pemerintah dibikin menjadi legal. Kalau mereka nggak punya alat, dimodalin, jadi mereka produk yang legal. Karena itu bisa menjadi income yang bagus, karena mereka kan harus bayar cukai," ucapnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Sanksi Bui 2 Tahun dan Poin Penting di RUU Larangan Minuman Beralkohol"
[Gambas:Video 20detik]