Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Arab Saudi kembali menutup proses visa untuk melakukan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia. Padahal, umrah baru saja diizinkan kembali untuk jemaah asal Indonesia per 1 November.
Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman pemerintah Saudi sedang melakukan evaluasi dan pengaturan penyelenggaraan umrah bagi jemaah asal Indonesia.
"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia," kata Oman dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oman juga menjelaskan ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Salah satunya adalah terdapat prosedur pemeriksaan PCR/Swab yang baru dilakukan pada saat karantina di hotel.
Padahal pemeriksaan ini harusnya dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas COVID-19.
"Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah," ujar Oman.
Kemudian, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/Swab yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif.
"Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia," kata Oman.
Lalu, para jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah. Hal itu terjadi karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
Namun Wasekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Rizky Sembhada justru menepis kabar itu. Jadi, umrah ditutup atau tidak?