Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji ketua, wakil ketua. dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal tersebut dikonfirmasi dari terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional.
Berdasarkan pasal 2 ditetapkan besaran hak keuangan untuk ketua sebesar Rp 31.460.000. Untuk wakil ketua sebesar Rp 27.098.000, kemudian anggota Rp 24.022.000.
"Pajak penghasilan atas hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis pasal 3, dikutip Selasa (17/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam pasal 6 disebutkan hak keuangan ketua, wakil ketua dan anggota Baznas diberikan terhitung mulai sejak dilantik.
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil," jelasnya.
Kemudian disebutkan pula pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2Ol5-2O20 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.