Seorang penumpang maskapai Lion Air pada penerbangan rute Jayapura-Makassar melahirkan di pesawat pada Selasa (17/11) kemarin. Penumpang tersebut bisa melahirkan dengan selamat dibantu oleh awak kabin dan penumpang lainnya.
"Kira-kira 50 menit dari jadwal terbang, pendamping dari penumpang dimaksud meminta bantuan kepada awak kabin bahwa mengeluh sakit perut dan meminta air putih hangat," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Danang menjelaskan ada sejumlah prosedur yang berlaku bagi penumpang dengan kondisi tertentu, seperti hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri dan kenyamanan penumpang lainnya sebelum bisa naik pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penumpang diminta untuk selalu memberikan informasi rinci dan jelas sesuai dengan keadaan petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in," kata Danang.
Khusus untuk ibu hamil, Lion Air Group menerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan. Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang
"Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan," jelas Danang.