Sri Mulyani Buka Suara soal Kenaikan Cukai Rokok 2021

Sri Mulyani Buka Suara soal Kenaikan Cukai Rokok 2021

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 17:49 WIB
Sri Mulyani ke Istana (Andhika/detikcom)
Foto: Sri Mulyani ke Istana (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara tentang kebijakan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2021. Menurut dia, pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut jika waktunya sudah tepat.

"Pasti nanti akan kita keluarkan pada waktunya dan itu tujuannya adalah untuk bisa mencapai tujuan yang paling optimal di dalam objektif yang banyak," kata Sri Mulyani saat menjadi pembicara kunci di acara kuliah umum FEB Universitas UI secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Saat ini, dikatakan Sri Mulyani pemerintah masih mengkaji lebih dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok. Menurut dia, setidaknya ada lima sektor yang sedang dikaji untuk menentukan kebijakan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima sektor tersebut adalah kesehatan, prevalensi merokok pada anak dan wanita. Lalu tenaga kerja atau buruh, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara. Menurut dia, kajian yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan titik keseimbangan sebelum menerbitkan kebijakan tarif cukai di 2021.

Dia mencontohkan, seperti pada sektor tenaga kerja. Kebijakan tarif cukai rokok yang tinggi bisa menyelamatkan masyarakat dari sisi kesehatan dan menurunkan tingkat merokok pada anak-anak dan wanita.

ADVERTISEMENT

Namun, kebijakan tersebut akan berdampak pada tenaga kerja. Menurut dia untuk industri besar yang menggunakan mesin tidak akan terdampak, namun bagi industri kecil akan sangat terdampak. Selain itu, kebijakan tarif cukai rokok yang begitu tinggi pun akan berdampak pada banyaknya rokok ilegal.

"Kalau harga rokok tinggi banget, buat insentif rokok ilegal, bikin rokok gampang mesin bisa dipindah dari satu garansi ke yang lain. Karena tidak butuh mesin setinggi rumah dan itu bisa hasilkan rokok cukup banyak," jelasnya.

"Jadi bayangkan policy maker melihat 5 variabel dengan satu instrumen, 5 goals satu instrumen. Berarti kita coba seimbangkan saja," tambahnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif cukai rokok sempat ramai dibicarakan pada akhir Oktober 2020. Setelah pihak Kementerian Keuangan melaporkan ke Presiden Jokowi pada rapat terbatas. Namun, rencana pengumuman yang biasanya dilakukan pada akhir September ini pun tak kunjung terjadi hingga saat ini.

Kenaikan cukai rokok diperkirakan berada pada kisaran 13-20%. Namun pihak pemerintah khususnya yang terlibat dalam pembahasan ini masih belum mengetahui secara pasti angka penetapannya.

(hek/eds)

Hide Ads