Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pendanaan infrastruktur dan perdagangan senilai US$750 juta atau sekitar Rp 10,57 triliun (kurs Rp 14.106).
MoU tersebut ditandatangani oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk AS Muhammad Lutfi mewakili Pemerintah Indonesia, dan Presiden EXIM Bank AS Kimberly Reed.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (19/11/2020), nilai pendanaan itu meningkat dari sebelumnya sebesar US$ 500 juta atau sekitar Rp 7 triliun pada tahun 2017-2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kimberly mengatakan, perjanjian tersebut merupakan capaian yang signifikan guna memperkuat partisipasi AS dalam pembangunan di Indonesia pada sektor energi, infrastruktur, transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan kesehatan, dan lingkungan.
"MoU ini mencerminkan betapa pentingnya Indonesia bagi Pemerintah AS," ujar Kimberly.
Dalam kesempatan yang sama, Lutfi menjelaskan hubungan bilateral RI-AS ini didasari oleh kesamaan nilai dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat kedua negara, memajukan demokrasi dan stabilitas kawasan.
"MoU ini akan semakin perkuat kemitraan ekonomi RI-AS dalam upaya memperluas bidang kerja sama investasi serta pengadaan barang dan jasa," urainya.
Penandatanganan itu juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Luhut juga bertemu dengan Presiden AS Donald Trump dan Wapres AS Mike Pence.
Luhut mengatakan, dengan kerja sama pendanaan ini, demikian juga perpanjangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP), ia meyakini hubungan RI-AS semakin kuat.
Kerja sama pendanaan ini akan memperluas peluang bagi RI dan AS untuk bekerja sama dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek-proyek pemerintah, juga akan mendorong peluang pengembangan usaha, antara lain di sektor infrastruktur, transportasi, energi, infrastruktur rantai pasokan pertambangan, lingkungan hidup, teknologi komunikasi dan informasi, keselamatan dan keamanan, layanan kesehatan, dan informasi geospasial.
(zlf/zlf)