Nah Lho! Pengusaha Ngaku Belum Puas dengan Isi UU Cipta Kerja

Nah Lho! Pengusaha Ngaku Belum Puas dengan Isi UU Cipta Kerja

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2020 19:20 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan belum puas dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, para pengusaha menilai masih banyak usulan-usulan yang tidak dimasukkan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

"Kalau ditanya apakah pengusaha sudah cukup puas dengan yang dimasukkan ke UU Cipta Kerja? Jawabannya pasti tidak. Ini baru sebagian yang sangat esensial," kata Suryadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suryadi, sebelum UU Cipta Kerja disahkan terdapat pembahasan tersendiri mengenai aturan perpajakan di tanah air. Aturan itu mengatur kembali tentang UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dia mencontohkan salah satu yang belum masuk dalam UU Cipta Kerja adalah tarif PPh orang pribadi (OP). Menurut dia, tarif yang berlaku masih tinggi.

ADVERTISEMENT

"Kok masih 30% sedangkan negara lain sudah turun. Masih banyak yang belum puas karena saat saya terima masukan dari sektoral seperti properti ritel bisnis lain, itu mereka memberikan masukan ke saya yang di luar adanya Cipta Kerja," jelasnya.

Namun, Suryadi menyambut baik ajakan pemerintah untuk melibatkan banyak stakeholder mulai dari pengusaha, akademisi, hingga masyarakat untuk menyiapkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Kita dulu nggak pernah tahu bisa masuk, oleh sebab itu kami sangat hargai dan semua pengusaha berbicara luar biasa bahwa pemerintah cukup peka dengan kesulitan pengusaha," ungkapnya.




(hek/ara)

Hide Ads