Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajak masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja membutuhkan sebanyak 44 aturan pelaksana yang terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (RPerpres). Hingga saat ini, sudah ada 29 aturan pelaksana yang bisa diunduh di https://uu-ciptakerja.go.id.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyusunan UU Cipta Kerja merupakan salah satu lompatan besar pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi secara fundamental, dengan mensinergikan regulasi yang selama ini menjadi hambatan kemudahan berusaha, dan menerapkan sistem perizinan yang lebih standar, cepat dan menjamin kepastian berusaha.
Susiwijono menyebut, UU Cipta Kerja mendapat banyak apresiasi dari lembaga internasional seperti Bank Dunia. Menurut Susi, Bank Dunia menganggap Cipta Kerja sebagai reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional dan domestik. UU ini diharapkan akan mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga akan mengurangi tingkat kemiskinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, untuk membangun sinergi yang baik antara pemangku kepentingan, kegiatan serap aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja selanjutnya akan dilaksanakan di sejumlah kota di Indonesia, dengan membawakan tema-tema khusus terkait penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, seperti ketenagakerjaan, Kawasan Ekonomi, UMKM, Sertifikasi Produk Halal, dan sebagainya," kata Susiwijono dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Susi mengungkapkan sejumlah kemudahan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja diharapkan akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
Penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif tentunya memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Hal ini merupakan kunci suksesnya transformasi ekonomi yang menjadi ikhtiar di dalam UU Cipta Kerja untuk mencapai kesejahteraan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Cipta Kerja menjadi modal pemerintah untuk melakukan transformasi khususnya di bidang perekonomian. Sebab, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain.
"Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan," kata Sri Mulyani.
Berlanjut ke halaman berikutnya.