Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Cipta Kerja menjadi modal pemerintah untuk melakukan transformasi khususnya di bidang perekonomian. Sebab, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain.
"Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan," kata Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus bidang perpajakan, Sri Mulyani mengatakan menjadi sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan kesetaraan. Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor Perpajakan terdiri dari 8 pasal. Latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha.
Perubahan ketentuan perundang-perundangan perpajakan yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha, juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha.
Kemudian, juga dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EoDB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di saat yang sama, juga telah disiapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari permodalan, tata kelola, dan perpajakan akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui Foreign Direct Investment (FDI) dan memberikan kepastian hukum.
Dengan banyak hal yang penting demi perekonomian nasional ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajak masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menyusun aturan pelaksana Cipta Kerja ini.
Keterlibatan masyarakat dilakukan pada acara seminar yang bertema 'Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan'.
Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.
(hek/zlf)