Jakarta -
Pemerintah tengah mengebut penyelesaian seluruh aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya ada 44 aturan turunan yang bakal tayang atau diterbitkan pemerintah pada akhir November 2020.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan 44 aturan turunan UU Cipta Kerja yang berupa 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan perpres (RPerpres) yang bisa diakses pada akhir bulan ini.
"Sesuai arahan presiden dan komitmen pemerintah, semua draft RPP dan RPerpres ini akan dapat diunduh oleh publik lewat portal UU Cipta Kerja yang sudah disiapkan pemerintah di uu-ciptakerja.go.id," kata Susiwijono dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 44 aturan turunan yang disiapkan, Susiwijono menyebut sudah ada 29 beleid yang sudah bisa diakses per hari ini di portal resmi UU Cipta Kerja. Sementara sisanya masih dirancang dan perlu menerima masukan atau aspirasi dari banyak kalangan.
"Penyusunan peraturan pelaksana membutuhkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder supaya dapat terimplementasi baik," jelasnya.
Menurut Susiwijono, UU Cipta Kerja menjadi aturan yang membawahi banyak sektor, mulai dari investasi, kemudahan berusaha, ketenagakerjaan, hingga perpajakan.
Oleh karena itu, Susiwijono menjelaskan acara serap aspirasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melengkapi aturan turunan UU Cipta Kerja yang diharapkan bisa diakses seluruh masyarakat pada akhir November 2020.
"Penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif tentu memerlukan koordinasi dan sinergi dari seluruh stakeholder kita antara pemerintah dengan masyarakat, dunia usaha akademisi dan seluruh stakeholder," katanya.
"Kami harap pada akhir bulan (November) semuanya sudah bisa diunduh lewat portal kerja oleh masyarakat sehingga bisa beri masukan dan kita bahas bersama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder," tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU Cipta Kerja menjadi modal pemerintah untuk melakukan transformasi khususnya di bidang perekonomian. Sebab, selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi market size saja, sementara dari sisi daya saing masih ketinggalan dari negara lain.
"Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi). Jadi kita perlu memperkuat perekonomian Indonesia agar kompetitif dan modal bisa ditanamkan," kata Sri Mulyani.
Khusus bidang perpajakan, Sri Mulyani mengatakan menjadi sangat penting bagi dunia usaha, agar bisa menciptakan kesetaraan. Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor Perpajakan terdiri dari 8 pasal. Latar belakang hal itu disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja agar memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global supaya dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, dan mendorong kemudahan berusaha.
Perubahan ketentuan perundang-perundangan perpajakan yang sejalan dengan perkembangan dunia usaha, juga untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha.
Kemudian, juga dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EoDB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di saat yang sama, juga telah disiapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari permodalan, tata kelola, dan perpajakan akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui Foreign Direct Investment (FDI) dan memberikan kepastian hukum.
Dengan banyak hal yang penting demi perekonomian nasional ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajak masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menyusun aturan pelaksana Cipta Kerja ini.
Keterlibatan masyarakat dilakukan pada acara seminar yang bertema 'Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan'.
Beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI). Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global.