Qatar National Bank (QNB) Singapore Branch melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Semen Bosowa Maros. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkasa 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Mks.
QNB melayangkan gugatan pada 10 November 2020 kepada entitas usaha dalam Grup Bosowa itu. Tertera jadwal sidang sudah dilakukan pada Selasa, 17 November lalu, dan Selasa 24 November besok.
Dalam petitum disebutkan bahwa mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (Qatar National Bank (Q.P.S.C.), Cabang Singapura) untuk seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian menetapkan termohon PKPU (PT Semen Bosowa Maros) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan.
Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
Dilansir CNBC Indonesia, sebelumnya, QNB QPSC juga menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Group, yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Tak main-main gugatan perdata tersebut senilai US$ 484,42 juta atau setara dengan Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500/US$).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat., gugatan tersebut disampaikan pada Senin 5 Oktober 2020 dengan klasifikasi perkara wanprestasi, dengan nomor perkara yakni 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Qatar National Bank sebagai penggugat mempercayakan gugatan ini melalui kuasa hukum yakni Vebranto Yudo Kartiko, S.H.
Sementara tergugat yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa (para tergugat). Adapun turut tergugat adalah Mark Supreme Limited.
Saat itu, keluarga Aksa Mahmud buka suara mengenai gugatan perdata dari QNB QPSC di PN Jakarta Barat. Keluarga pemilik Grup Bosowa ini mengaku siap menghadapi gugatan karena tidak merasa salah.
Erwin Aksa, anak pertama Aksa Mahmud sekaligus Komisaris Utama Bosowa Corporindo mengatakan bahwa gugatan perdata itu adalah hal yang wajar dalam dunia bisnis. Apalagi gugatan perdata itu baru didaftarkan dan masih jauh dari kata putusan pengadilan.
"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa, Selasa (6/10/2020).
Keponakan dari mantan Wapres RI Jusuf Kalla ini mengatakan bahwa keluarga siap menghadapi gugatan tersebut. Bahkan mereka pun sudah menyiapkan gugatan lain.
"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujar Erwin.
(upl/upl)