Cukai Rokok Mau Naik, Ini Harapan Pengusaha

Cukai Rokok Mau Naik, Ini Harapan Pengusaha

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 23 Nov 2020 13:25 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memastikan waktu penerbitan aturan baru mengenai kenaikan tarif cukai rokok pada 2021. Menurutnya, tarif cukai rokok akan dikeluarkan pada waktunya untuk tujuan paling optimal dan dalam obyektif yang cukup banyak.

Menyikapi hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan agar memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, amanat Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai menyebutkan bahwa dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan, Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada RAPBN dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, seharusnya dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan," kata Henry dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Dalam catatan Perkumpulan GAPPRI, selama ini pemerintah belum menjalankan amanat UU tentang Cukai. Pasalnya, aspirasi dan kondisi industri selama ini tidak mendapat perhatian dalam penentuan kebijakan cukai 2021.

ADVERTISEMENT

"Sementara ratusan pabrik rokok sudah menutup operasi dan sebagian kecil yang masih survive kehilangan konsumen akibat tingginya harga rokok," imbuh Henry.

Henry menegaskan bahwa lima dimensi yang dikemukakan bu Sri Mulyani sebagaimana marak di berbagai media tidak menyebutkan pelaku industri sebagai dimensi penting dalam rencana membuat kebijakan CHT 2021.

Kedua, rencana Kementerian Keuangan menaikkan tarif CHT 2021 antara 13-20% sebagaimana disampaikan di media massa kurang tepat di tengah pelemahan kinerja IHT.

"Kenaikan tarif CHT 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor IHT," terang Henry Najoan.

Ketiga, rencana kebijakan kenaikan tarif CHT belum pernah dikomunikasikan dengan pelaku usaha. Karenanya Perkumpulan GAPPRI berharap sebaiknya perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara transparan dan terukur, tidak mengorbankan IHT.

Perkumpulan GAPPRI berharap industri hasil tembakau (IHT) diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan paling sedikit dua tahun. Pihaknya juga berharap pemerintah agar mendengar aspirasi pelaku usaha, sehingga pertimbangan objektif akan menjadi lebih bijak dan harmonis.

"Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan adalah tidak menaikkan cukai hasil tembakau rokok setelah tahun ini. Sebab, IHT dua kali dihantam badai. Badai akibat kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% dan pandemi Covid-19," paparnya.

Henry menambahkan, tidak adanya kenaikan CHT akan mempercepat recovery bagi IHT. Percepatan recovery juga selaras dengan program pemerintah yang tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi.

"Pemulihan ekonomi yang semakin cepat, akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau," ujar Henry.


Hide Ads