Pemerintah telah mengkaji reformasi program jaminan pensiun dan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2017. Skema baru yang dikaji ialah pembayaran uang pensiun dari semula pay as you go, menjadi fully funded.
Pada Juli 2020 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi lampu hijau terkait skema baru dana pensiun tersebut. Menurut keterangannya, RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) terkait perubahan skema itu mendekati finalisasi pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, skema baru itu masih dibahas internal oleh internal pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kebanyakan, Jumlah PNS di RI Mau Dipangkas! |
"Review mengenai kebijakan pensiun masih dalam proses di internal pemerintah," ungkap Askolani ketika dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Askolani mengatakan, untuk saat ini pemerintah masih fokus dengan penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) di Indonesia. "Saat ini masih fokus tangani COVID-19 dulu," ujarnya.
Sebagai informasi, pembayaran dana pensiun PNS yang saat ini berlaku dengan skema pay as you go, PNS menerima manfaat 75% dari gaji pokok terakhirnya.