Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada 2021.
Dirinya pun berharap kenaikan tarif cukai segmen rokok mesin bisa diberlakukan di bawah 10% demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan juga tenaga kerja. Terlebih, saat ini kondisi IHT terpuruk akibat kenaikan cukai tinggi pada 2020, serta situasi pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya setuju supaya cukai untuk SKT tidak usah dinaikkan. Sehingga, mereka yang bekerja sekarang ini masih bertahan, jadi tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja," ujar Sudarto.
Selain itu, Sudarto mengatakan, dampak dari kebijakan kenaikan tarif cukai rokok sangat besar khususnya tenaga kerja di IHT. Hal itu juga yang mendasari dirinya meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2021.
"Realitas dalam regulasi tentang IHT, suka tidak suka telah menghantam kepastian pekerja rokok. Khususnya sektor SKT yang merupakan sektor padat karya menyerap tenaga kerja besar, serta termasuk pembangkit ekonomi daerah," katanya.
(hek/eds)