Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta di Bank

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta di Bank

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 10:29 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Para tenaga pendidik di Indonesia akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). BSU Kemendikbud diberikan untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 1,8 juta.

Data terakhir yang diterima detikcom, BSU Kemendikbud untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya sudah diberikan kepada 975 ribu penerima, dari target 2.034.732orang. BSU Kemendikbud diberikan sekali sebanyak Rp 1,8 juta.

"Sejak diluncurkan Mas Menteri (Nadiem Makarim) sudah ada penerimanya. Sampai Jumat kemarin yang sudah cair 975 ribu (orang)," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui proses pencairan bantuan ini, para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mendapatkan informasinya dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.idataupddikti.kemdikbud.go.id.

Informasi pencairan

ADVERTISEMENT

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.idataupddikti.kemdikbud.go.id.

Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

Aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.

(toy/eds)

Hide Ads