Pekerjaan Apa yang Paling Banyak Kena PHK? Ini Datanya

Pekerjaan Apa yang Paling Banyak Kena PHK? Ini Datanya

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 24 Nov 2020 11:46 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)

Bila dilihat dari sisi PHK, maka persentase perusahaan besar lebih besar dibanding perusahaan mikro dan kecil yang menerapkan kebijakan tersebut terhadap karyawannya yakni sebesar 29,9% dan merumahkan karyawan sebesar 22,3%. Sementara perusahaan kecil dan menengah cenderung merumahkan karyawan.

Dari segi jenis pekerjaannya, perusahaan paling banyak melakukan PHK pada para agen atau perantara penjualan dan pembeliannya sebanyak 10,1%. Disusul profesi pengemudi mobil, van, dan sepeda motor sebanyak 7,3%, buruh pertambangan dan konstruksi sebanyak 6,7%, tenaga perkantoran umum 6,7%, teknisi ilmu kimia dan fisika 5,6%, tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel, dan kantor sebanyak 5,1%, pekerjaan penjualan lainnya 4,5%, tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan 4,5%, pekerja kasar lainnya 3,9%, dan buruh industri pengolahan 3,9%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan jenis pekerjaan yang paling banyak dirumahkan terdiri dari pekerja penjualan sebanyak 17,1%, profesional penjualan, pemasaran dan hubungan masyarakat sebanyak 10,6%, buruh pertambangan dan konstruksi 3%, mekanik dan tukang reparasi mesin 3%, pengemudi mobil, van dan sepada motor 2%, operator mesin stasioner lainnya 2%, tenaga perkantoran umum 2%, teknisi ilmu fisika dan teknik 2%, buruh transportasi dan pergudangan 1,5%, dan tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel dan kantor 1,5%.

"Alasan perusahaan mem-PHK dan merumahkan pekerja dengan jabatan tersebut secara umum adalah karena efisiensi perusahaan, penurunan permintaan dan penurunan produksi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Adapun survei yang dilakukan oleh Barenbang ini mengikutsertakan sebanyak 1.105 perusahaan dari 17 sektor ekonomi. Metode survei yang digunakan adalah pengambilan data secara daring dan telepon serta metode sampling dengan probability MoE 3,01%. Ditambah basis data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Survei ini dilaksanakan sepanjang bulan Agustus 2020 lalu.


(fdl/fdl)

Hide Ads